cinta dalam islam
dalam pandangan islam
cinta adalah anugerah,yang di berikan oleh Allah SWT keda setiap makhlukNyanamun
kebanyakan dari bangsa manusia banyak yang menyalahgunakan yang namanya cinta.yang
hakikatnya cinta itu suci,namun di kotori oleh kebanyakan manusia.semisal,dalam
islam tidak ada yang namanya pacaran,tapi kebanyakan manusia itu
melanggarnya,yang mengakibatkan penodaan terhadap hakikat cinta itu sendiri.
“Dan janganlah kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
yang ada
di dalam islam adalah ta'aruf(perkenalan) itulah yang bisa di sebut cinta yang
suci,dalam ta'aruf tidak ada yang namanya bersamaan atau berdua-duaan.ta'aruf
hanyalah berkenalan,tidak lama dari berkenalan langsung ke jenjang
pernikahan.di dalam pernikahanlah pucak terjalinnya cinta yang suci dan
hakiki,yang akan mendapatkan ridho dari Allah SWT.
Saat ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat terbuka.
Bahkan karena terlalu terbukanya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama
pun mulai ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan
berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada
perbuatan zina terpampang di sekitar kita.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan
berlomba dalam hal ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan
kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati
batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi
sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu
agama yang dimiliki, membuat perzinahan semakin merajalela.
Padahal, jelas-jelas islam telah melarang
kita untuk melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja
kita sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan
perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan
yang keji, yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya,
namun juga kepada orang lain.
Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran
maupun hadist yang melarang perbuatan zina ini. Dalil-dalil yang berisi
larangan untuk melakukan perbuatan zina diantaranya adalah:
Dalil Dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ
جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا
رَأْفَةٌ فِي دِينِ
اللَّهِ إِن كُنتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ
مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ
إلَّا زَانِيَةً أَوْ
مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ
أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ
ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang
berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang
musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki
yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas
oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ
إِلَهاً آخَرَ وَلَا
يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا
بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ
وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ
يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ
مُهَاناً
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan)
yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab
untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina,” (al-Furqaan: 68-69).
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ
الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى
أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ
شَيْئاً وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا
يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا
يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ
أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا
يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ
فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman
untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak
akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan
berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak
akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka
dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha
Pengampun lagi Maha Penyayang,” (al-Mumtahanah: 12).
Dalil dari Hadist Rasulullah saw:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw.
bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari
kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka
adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin
yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda,
“Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang
hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan
mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,”
(Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah
saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang
zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram
sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina
dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri
tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).
Kandungan Dalil tentang Zina
Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat
mengambil beberapa kesimpulan tentang larangan zina dalam islam. Ksimpulan yang
dapat kita ambil diantaranya adalah:
1. Kerasnya
pengharaman zina. Zina adalah seburuk-buruk jalan dan
sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya
agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa
cemburu. Hingga engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat
wara’, menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan
memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu daya,
kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi
perkara haram, dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang
dan perkara-perkara yang memperbaikinya. (lihat Raudhatul Muhibbin [360]).
2. Ancaman
yang keras terhadap pelaku zina. Dan hukuman bagi pezina dikhususkan
dengan beberapa perkara:
a. Kerasnya hukuman
b. Diumumkannya hukuman
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
b. Diumumkannya hukuman
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
3. Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah
dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku
zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah
merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan
lain-lain.
4. Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram
mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun jika
perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan
kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan
wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad
dan yang lainnya.”
5. Zina
ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota
badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda,
“Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak
bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah
berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau
mendustakannya.”
Marilah kita selalu berlindung kepada Allah
SWT dan memohon pertolongan dan bimbingan-Nya agar dapat terhindar dari semua
perbuatan yang menjurus kepada kemaksiatan.
Wallahu a’lam
like keren cuy
ReplyDeleteoke thanks.
ReplyDeletebisa copas ga nih mas??
ReplyDeleteoke silahkan semoga bermanfaat
ReplyDelete